
ASPEK TATA GUNA LAHAN
Menurut Land Use Planning Made Plain University of Toronto Press, identifikasi penggunaan lahan diperlukan sebagai upaya sistematis untuk melindungi dan meningkatkan lingkingan melalui pengoptimalan pengembangan lahan yang tepat bagi penggunanya (Leung Hok Lin, 1998).
Seperti halnya di wilayah Purgapaku, dalam merencanakan wilayah studi ini, aspek penggunaan lahan memiliki andil yang besar dalam proses perencanaan dalam rangka mengamati, mengidentifikasi, hingga menganalisis tutupan lahan, pola vegetasi, fungsi kawasan, kesesuaian lahan, hingga kecenderungan fenomena perubahan lahan. Hal yang cukup kontekstual adalah berkaitan dengan kecenderungan lahan pertanian di wilayah Purgapaku yang cukup mendominasi dan perlu diketahui seberapa pesat prospek perkembangannya dalam rangka menunjang daya dukung wilayah serta adanya basis pengembangan industri dalam mengoptimalkan fungsi kawasan perkotaan yang ada.
DATA DAN FAKTA
65,8% areal Purgpaku merupakan lahan persawahan
22,2% luasan persawahan terletak di Kecamatan Plemahan
80,13% dari keseluruhan area Purgapaku merupakan lahan non-permukiman



26,68% luasan permukiman Purgapaku berada di Kecamatan Gampengrejo
91,8% lahan Permukiman di Purgapaku cukup sesuai peruntukannya
11,84% total lahan pertanian yang beralih fungsi dalam rentang tahun 2013-2020


