top of page

ASPEK STRUKTUR RUANG

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ruang merupakan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Sementara itu, struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan sarana dan prasarana, yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat, yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. 

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007, kawasan perkotaan merupakan wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan, dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

DATA DAN FAKTA

Wilayah Purgapaku memiliki enam kawasan perkotaan, yang meliputi, Kawasan Perkotaan Gampengrejo, Papar, Pagu, Plemahan, Kayen Kidul, dan Kunjang.

Kawasan perkotaan Purgapaku berada pada rentang orde 2 sampai 6, dengan orde tertinggi berada di kawasan perkotaan Gampengrejo dan orde terendah berada di kawasan perkotaan Kunjang.

Papar, Plemahan, Kunjang, dan Purwoasri dikembangkan menjadi wilayah dengan kegiatan  pertanian, perdagangan, transportasi, dan industri

Pola perkembangan Kabupaten Kediri cenderung berbentuk radial tidak menerus, sedangkan pola perkembangan wilayah Purgapaku cenderung berbentuk linier tidak menerus.

Model struktur ruang kota Kabupaten Kediri cenderung berbentuk multi nodal.

Aksesibilitas wilayah Purgapaku tergolong tinggi dengan adanya infrastruktur jembatan dan fasilitas stasiun

Kawasan perkotaan Kayen Kidul memiliki fungsi lain perkotaan sebagai pusat pemrosesan hasil pertanian, ditandai dengan adanya Rice Mill CV. Sumber Pangan.

Kawasan perkotaan Pagu memiliki fungsi lain perkotaan sebagai pusat penyediaan produk pertanian, ditandai dengan adanya pabrik pupuk PT. Kediri Tani Sejahtera.

Kawasan perkotaan Plemahan memiliki fungsi lain perkotaan sebagai pusat industri kecil, ditandai dengan adanya sentra industri pengolahan emping melinjo.

Kawasan perkotaan Gampengrejo memiliki fungsi lain sebagai kawasan industri besar, ditandai dengan adanya tiga pabrik anak usaha dari PT. Gudang Garam, TBK.

Kawasan perkotaan Papar memiliki fungsi lain sebagai pusat pemasaran regional dan pusat transportasi wilayah, ditandai dengan adanya Pasar Induk Papar serta Stasiun Papar dan Stasiun Minggiran

© 2021 by Purgapaku. Proudly created with Wix.com

  • White Instagram Icon
bottom of page